Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Teks Saat Ini
Selain melakukan kegiatan usaha sebagai LJK, PIKK Operasional melakukan kegiatan usaha paling sedikit:
a. mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan;
b. melakukan penyertaan modal;
c. melaksanakan jasa manajemen untuk meningkatkan efektivitas konsolidasi dan strategi usaha; dan
d. mendukung optimalisasi keuangan atas Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan.
Koreksi Anda
