Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIKK wajib memiliki sistem dan prosedur kerja dalam: a. pelaksanaan kegiatan usaha PIKK; dan b. pengelolaan Konglomerasi Keuangan.
Koreksi Anda