Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pembentukan PIKK dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam hal tidak terdapat restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK, untuk pertama kali sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku maka:
a. LJK yang ditunjuk PSP atau PSPT untuk bertindak sebagai PIKK Operasional wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) selain huruf c; dan
b. entitas yang dimiliki PSP dan/atau PSPT yang bertindak sebagai PIKK Nonoperasional wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) selain huruf d.
(2) Penyampaian dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak atau pejabat yang mewakili PIKK Operasional atau PIKK Nonoperasional paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan
b. penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b bagi PIKK Operasional, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) bagi PIKK Nonoperasional.
(4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan pembentukan PIKK diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
