Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Teks Saat Ini
LJK berupa bank perekonomian rakyat dan/atau bank perekonomian rakyat syariah yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok yang seluruhnya terdiri dari bank perekonomian rakyat dan/atau bank perekonomian rakyat syariah yang dimiliki oleh PSP dan/atau PSPT yang sama, dikecualikan dari Konglomerasi Keuangan dan pembentukan PIKK.
Koreksi Anda
