Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Teks Saat Ini
Hubungan antar LJK yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dikecualikan dari Konglomerasi Keuangan dan pembentukan PIKK.
Koreksi Anda
