Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b berupa LJK yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah, yang terdiri atas: a. bank; b. perusahaan perasuransian; c. perusahaan efek; d. perusahaan pembiayaan; e. perusahaan pembiayaan infrastruktur; f. lembaga penjamin; g. dana pensiun; h. perusahaan modal ventura; i. pergadaian; j. penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; k. penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi; dan/atau l. LJK lainnya. (2) Lembaga keuangan mikro tidak termasuk sebagai LJK anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selain LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN entitas non- LJK sebagai bagian dari Konglomerasi Keuangan.
Koreksi Anda