Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai LJK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian yang tidak memenuhi kriteria Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda