Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam hal Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengalami penurunan nilai total aset menjadi kurang dari:
a. Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a;
atau
b. Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, sehingga tidak memenuhi kriteria total aset Konglomerasi Keuangan dan masih memenuhi persyaratan jumlah LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau huruf b, ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tetap berlaku.
Koreksi Anda
