Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Teks Saat Ini
Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN LJK yang berada dalam 1 (satu) kepemilikan dan/atau pengendalian sebagai suatu Konglomerasi Keuangan yang wajib membentuk PIKK
meskipun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda
