Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSP dan/atau PSPT Konglomerasi Keuangan wajib membentuk PIKK dalam hal Konglomerasi Keuangan memenuhi kriteria: a. total aset LJK Konglomerasi Keuangan paling sedikit Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah), dan paling sedikit berjumlah 2 (dua) LJK pada 2 (dua) sektor yang berbeda di Konglomerasi Keuangan; atau b. total aset LJK Konglomerasi Keuangan paling sedikit Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah) sampai dengan kurang dari Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah), dan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) LJK pada 3 (tiga) sektor yang berbeda di Konglomerasi Keuangan. (2) Untuk pembentukan PIKK, perhitungan nilai total aset Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung: a. berdasarkan nilai total aset selama 6 (enam) bulan berturut-turut; dan b. dari total aset anggota Konglomerasi Keuangan hanya berupa LJK. (3) Perhitungan total aset dan jumlah LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang pertama kali digunakan untuk menilai pemenuhan kriteria Konglomerasi Keuangan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilakukan berdasarkan laporan keuangan posisi akhir bulan Juni 2024. (4) Perhitungan nilai total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dari penjumlahan total aset masing-masing LJK yang memenuhi kriteria sebagai anggota Konglomerasi Keuangan selain dana pensiun. (5) Struktur Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PIKK; dan b. anggota Konglomerasi Keuangan. (6) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap PIKK sebagai bagian dari tugas pengaturan dan pengawasan LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
Koreksi Anda