Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MIRZA ADITYASWARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.70/OJK, 2023 KEUANGAN. OJK. Pengomunikasian Hal Audit Utama. Dalam Laporan Akuntan Publik. Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 48/OJK)
Koreksi Anda