Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan penunjukan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam penyusunan laporan keuangan oleh entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kewajiban Akuntan Publik untuk memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda