Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 10, dan/atau Pasal 11 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan/atau g. pembatalan pendaftaran. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara sendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. (7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda