Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik yang disampaikan oleh entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal wajib dilakukan dengan ketentuan, bagi: a. entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023. b. entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024. c. entitas lain di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda