Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akuntan Publik wajib memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) yang memuat paling sedikit: a. kop surat dari kantor Akuntan Publik; b. tanggal surat yang sama dengan tanggal laporan Akuntan Publik atas audit yang telah dilaksanakan; c. pihak yang dituju; d. alasan tidak diungkapkannya hal yang dipilih sebagai Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik pada paragraf Hal Audit Utama; dan e. tanda tangan, nama, dan nomor surat tanda terdaftar Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan.
Koreksi Anda