Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntan Publik dilarang mengungkapkan hal yang ditentukan sebagai Hal Audit Utama, jika: a. peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan yang dipilih sebagai Hal Audit Utama ke publik; dan/atau b. dalam kondisi memiliki konsekuensi merugikan kepentingan publik yang melebihi dari manfaatnya. (2) Akuntan Publik mengungkapkan hal yang ditentukan sebagai Hal Audit Utama pada paragraf lain, jika yang dipilih sebagai Hal Audit Utama merupakan penyebab: a. suatu opini modifikasian berupa opini wajar dengan pengecualian dan opini tidak wajar; atau b. ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. (3) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) terpenuhi, Akuntan Publik wajib memberikan penjelasan tertulis kepada entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan yang diaudit. (4) Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal wajib menyampaikan penjelasan tertulis Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan yang diaudit. (5) Akuntan Publik dan entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal wajib menjaga kerahasiaan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda