Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1):
a. komite audit bagi entitas yang diwajibkan mempunyai komite audit;
b. manajer investasi dan bank kustodian bagi entitas yang menerbitkan produk investasi berbentuk KIK;
atau
c. penerbit dan bank kustodian bagi entitas yang menerbitkan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi.
(2) Dalam hal entitas belum mempunyai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam penyusunan laporan keuangan:
a. dewan komisaris;
b. dewan pengawas;
c. komite manajemen; atau
d. individu/kelompok orang yang memiliki tanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
Koreksi Anda
