Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Akuntan Publik wajib mengomunikasikan hal yang akan ditentukan sebagai Hal Audit Utama dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam penyusunan laporan keuangan.
(2) Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menunjuk pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam penyusunan laporan keuangan dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Akuntan Publik.
(3) Pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib melakukan komunikasi mengenai hal yang akan ditentukan sebagai Hal Audit Utama yang disampaikan oleh Akuntan Publik.
(4) Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal mendokumentasikan dan menyimpan hasil komunikasi antara pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dengan Akuntan Publik.
Koreksi Anda
