Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengungkapan Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib diterapkan untuk: a. opini tanpa modifikasian; dan b. opini modifikasian berupa: 1. opini wajar dengan pengecualian; dan 2. opini tidak wajar, sesuai dengan standar profesional Akuntan Publik, kecuali ditetapkan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda