Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan keuangan yang diaudit dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh calon entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a atau calon Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d yang merupakan bagian dari dokumen pernyataan pendaftaran harus disertai pengungkapan Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik pada periode kini.
Koreksi Anda