Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan Akuntan Publik atas laporan keuangan yang diaudit dengan mengungkapkan Hal Audit Utama kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda