Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal terdiri atas:
a. entitas yang melakukan Penawaran Umum atas:
1. saham;
2. obligasi;
3. sukuk; dan/atau
4. waran terstruktur, yang efeknya tercatat dan/atau diperdagangkan di bursa efek;
b. entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, terdiri atas:
1. reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek;
2. KIK efek beragun aset;
3. efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;
4. dana investasi infrastruktur berbentuk KIK; atau
5. dana investasi real estat berbentuk KIK;
c. entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, terdiri atas:
1. reksa dana berbentuk KIK;
2. reksa dana berbentuk KIK penyertaan terbatas;
3. KIK efek beragun aset;
4. dana investasi multi aset berbentuk KIK;
5. dana investasi infrastruktur berbentuk KIK;
6. dana investasi real estat berbentuk KIK;
7. KIK pemupukan dana tabungan perumahan rakyat;
8. efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;
9. reksa dana berbentuk perseroan; atau
10. produk investasi kolektif bentuk lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. Perusahaan Publik;
e. entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, mencakup:
1. bursa efek;
2. lembaga kliring dan penjaminan;
3. lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
4. perusahaan efek yang memiliki izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan/atau penjamin emisi efek, atau manajer investasi;
5. pemeringkat;
6. lembaga penilaian harga efek;
7. penyelenggara perdagangan karbon;
8. penyelenggara dana perlindungan pemodal; atau
9. lembaga pendanaan efek; dan
10. f.
entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
