Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.05/2014 TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Langsung bertujuan untuk: a. memperoleh gambaran mengenai kondisi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; b. memperoleh keyakinan yang memadai mengenai tingkat kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan/atau c. menilai kepatuhan Lembaga Jasa Keuangan Nonbankterhadap peraturan perundang- undangan di bidang Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda