(1) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 30 ayat
(1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat
(10), ayat (11), ayat (12), dan ayat (14), Pasal 38A, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Perusahaan Penjaminan yang mempunyai UUS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat
(4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 35A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (12), dan ayat (14), Pasal 38A, Pasal 39, Pasal 40 ayat
(1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, dan/atau Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha UUS; atau
c. pencabutan izin UUS.
(3) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) huruf a, dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(6) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(7) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.
(8) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(9) Lembaga Penjamin yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilarang melakukan kegiatan usaha.
(10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(11) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS.
(12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dan/atau izin UUS Lembaga Penjamin yang bersangkutan.
(13) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau ayat (2) huruf b dan/atau sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau ayat (2) huruf c kepada masyarakat.