Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai direksi dan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk direksi dan komisaris pada LSP yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda