Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Direksi dan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memiliki pengalaman kerja pada posisi manajerial paling singkat 3 (tiga) tahun dan memiliki kompetensi bidang sektor jasa keuangan terkait yang dibuktikan dengan:
a. daftar riwayat hidup;
b. sertifikat kompetensi;
c. sertifikat pelatihan; dan/atau
d. dokumen lainnya.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan unsur pelaksana dibawahnya, harus independen dan tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, dewan pengawas syariah, pengawas, tenaga ahli, komite, dan pegawai pada industri jasa keuangan maupun lembaga lainnya yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Periode kepengurusan LSP bagi direksi dan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Direksi dan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali periode kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
