Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) LSP yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat memiliki struktur organisasi kepengurusan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Struktur organisasi kepengurusan LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan struktur organisasi LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
