Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) LSP yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki struktur organisasi kepengurusan paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang direksi; dan
b. 1 (satu) orang komisaris.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan bertanggung jawab penuh atas:
a. pengurusan LSP untuk kepentingan LSP termasuk menjadi pelaksana LSP; dan
b. mewakili LSP, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan tanggung jawab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LSP termasuk bertindak sebagai pengarah LSP.
Koreksi Anda
