Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSP didirikan dan/atau dimiliki oleh: a. 1 (satu) Asosiasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan akumulasi kepemilikan saham paling banyak 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) atau gabungan Asosiasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan akumulasi kepemilikan saham paling banyak 100% (seratus persen); b. 1 (satu) atau gabungan Asosiasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan 1 (satu) atau gabungan Asosiasi Profesi Sektor Keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, dengan komposisi akumulasi kepemilikan saham paling sedikit 50% (lima puluh persen) oleh 1 (satu) atau gabungan Asosiasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan akumulasi kepemilikan saham paling banyak 50% (lima puluh persen) oleh 1 (satu) atau gabungan Asosiasi Profesi Sektor Keuangan; c. Kementerian Negara/Lembaga dengan kepemilikan paling banyak 100% (seratus persen); d. lembaga lain yang merupakan mitra pemerintah yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kepemilikan paling banyak 100% (seratus persen); e. lembaga lain yang didirikan badan di bawah Kementerian Negara/Lembaga dengan kepemilikan paling banyak 100% (seratus persen); atau f. Self Regulatory Organization bersama dengan Asosiasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Asosiasi Profesi Sektor Keuangan dengan komposisi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) kepemilikan saham oleh Self Regulatory Organization dan paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) kepemilikan saham oleh Asosiasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau Asosiasi Profesi Sektor Keuangan. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki oleh 1 (satu) atau lebih pihak perseorangan dengan akumulasi kepemilikan saham seluruh pihak perseorangan paling banyak 1% (satu persen).
Koreksi Anda