Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum LSP berbentuk perseroan terbatas. (2) Dalam hal LSP didirikan oleh: a. Kementerian Negara/Lembaga; b. lembaga lain yang merupakan mitra pemerintah yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. lembaga lain yang didirikan badan di bawah Kementerian Negara/Lembaga, badan hukum LSP dapat berbentuk selain perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda