Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum LSP berbentuk perseroan terbatas.
(2) Dalam hal LSP didirikan oleh:
a. Kementerian Negara/Lembaga;
b. lembaga lain yang merupakan mitra pemerintah yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. lembaga lain yang didirikan badan di bawah Kementerian Negara/Lembaga, badan hukum LSP dapat berbentuk selain perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
