Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila batas akhir penyampaian laporan berkala, laporan insidental, dan data lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 jatuh pada hari libur, pengkinian laporan berkala, laporan insidental, dan data lain disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya. (2) Dalam hal terdapat keadaan kahar, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda