Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b paling sedikit:
a. memiliki kebijakan dan prosedur;
b. memastikan sistem informasi pendukung sertifikasi yang memadai;
c. memiliki fungsi kepatuhan yang dapat dirangkap oleh fungsi manajemen mutu; dan
d. memiliki sistem pengendalian internal atau manajemen mutu.
Koreksi Anda
