Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar atas pengajuan permohonan pendaftaran LSP paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan pendaftaran yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) telah dinyatakan lengkap. (2) Dalam hal dokumen permohonan pendaftaran belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), LSP menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dimaksud paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterima surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) LSP yang tidak menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap telah membatalkan pengajuan permohonan pendaftaran. (4) Dalam hal LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan permohonan pendaftaran kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan, LSP harus mengajukan permohonan pendaftaran kembali disertai persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (5) Dalam hal terdapat keadaan kahar, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Otoritas Jasa Keuangan memublikasikan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda