Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), LSP mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSP harus memenuhi kriteria:
a. memiliki lisensi yang masih berlaku dari BNSP dengan ruang lingkup Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. memiliki Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah diverifikasi oleh BNSP.
(3) Dalam mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSP harus melampirkan dokumen:
a. salinan bukti lisensi yang dikeluarkan oleh BNSP yang masih berlaku;
b. salinan dokumen pengesahan sebagai badan hukum dari instansi pemerintah yang berwenang;
c. salinan bukti pendirian dan kepemilikan LSP;
d. salinan anggaran dasar LSP beserta perubahan terkini;
e. struktur organisasi kepengurusan LSP yang ditandatangani oleh direksi;
f. daftar riwayat hidup kepengurusan LSP terkini dan dokumen pendukungnya;
g. dokumen Skema Sertifikasi, perubahan Skema Sertifikasi dan/atau penambahan Skema Sertikasi yang telah diverifikasi oleh BNSP;
h. dokumen sistem informasi pendukung sertifikasi;
i. dokumen kebijakan dan prosedur sertifikasi;
j. dokumen sistem pengendalian internal dan/atau manajemen mutu;
k. buku pedoman sertifikasi yang memuat panduan sertifikasi kompetensi termasuk ringkasan materi
sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
dan
l. dokumen informasi metode pengujian paling sedikit wawancara, uji portofolio, dan ujian tertulis; dan
m. dokumen lain yang mendukung persyaratan.
Koreksi Anda
