Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Sertifikasi Profesi di sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) LSP yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda