Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat rekomendasi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan sejak persetujuan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) LSP yang tidak melakukan permohonan lisensi pendirian LSP dan/atau persetujuan perubahan Skema Sertifikasi termasuk perubahan ruang lingkup Skema Sertifikasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BNSP, surat rekomendasi yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku. (3) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP atas pendirian LSP dan/atau persetujuan perubahan Skema Sertifikasi termasuk perubahan ruang lingkup Skema Sertifikasi harus melaporkan informasi lisensi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat informasi pemberitahuan persetujuan lisensi diterima.
Koreksi Anda