Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengajukan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, LSP harus memenuhi: a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan b. Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang akan diubah dan/atau ditambahkan. (2) Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan untuk LSP yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda