Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, calon LSP harus memenuhi kriteria:
a. bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. pendirian dan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. struktur organisasi kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
d. Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah ditetapkan oleh komite Skema Sertifikasi;
e. memenuhi proses apresiasi oleh BNSP;
f. memiliki infrastruktur pendukung sertifikasi paling sedikit:
1. kantor operasional;
2. tempat uji kompetensi; dan
3. calon asesor;
g. memiliki sistem informasi pendukung sertifikasi yang memadai;
h. memiliki kebijakan dan prosedur sertifikasi;
i. memiliki sistem pengendalian internal dan/atau manajemen mutu;
j. memiliki buku materi pendalaman sertifikasi kompetensi sebagai bahan persiapan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
k. memiliki metode pengujian paling sedikit wawancara, uji portofolio, dan ujian tertulis.
Koreksi Anda
