Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKKNI dan KKNI ditindaklanjuti oleh LSP melalui penyusunan Skema Sertifikasi sesuai bidang pekerjaan masing-masing profesi. (2) Dalam hal terdapat pengkinian SKKNI dan KKNI, LSP wajib mengajukan penyesuaian Skema Sertifikasi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal surat informasi penetapan KKNI terkini dari Otoritas Jasa Keuangan kepada LSP. (3) Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum diverifikasi oleh BNSP. (4) Dalam hal terdapat penyesuaian Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada bidang yang sama, Skema Sertifikasi dinyatakan mulai berlaku apabila terdapat Skema Sertifikasi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. (5) Dalam hal LSP yang melakukan penyesuaian Skema Sertifikasi belum mendapatkan lisensi dari BNSP, LSP tidak dapat melaksanakan Sertifikasi Profesi pada bidang yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan mendapatkan lisensi penyesuaian Skema Sertifikasi dari BNSP. (6) Dalam hal terdapat Skema Sertifikasi yang telah disetujui oleh BNSP namun LSP belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Skema Sertifikasi dinyatakan mulai berlaku setelah LSP terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (7) LSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (8) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang wajib dilaksanakan oleh LSP sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (9) LSP yang tidak melaksanakan rekomendasi tindak lanjut atas sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dikenai sanksi administratif berupa pembatalan rekomendasi Skema Sertifikasi dan/atau pembatalan tanda terdaftar. (10) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan informasi pembatalan rekomendasi Skema Sertifikasi dan/atau pembatalan tanda terdaftar LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada BNSP. (11) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi kepada LSP dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda