Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi Profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing dilaksanakan dengan mengacu pada: a. SKKNI yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan pemangku kepentingan dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan b. KKNI yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan pemangku kepentingan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda