Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
3. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
4. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sertifikasi Profesi adalah kegiatan sertifikasi dalam rangka pengakuan kompetensi dan/atau pemberian gelar profesi di sektor jasa keuangan yang dilakukan secara sistematis dan objektif berdasarkan standar kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
7. Asosiasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah organisasi yang menaungi pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pendukung di sektor jasa keuangan, dan pelaku usaha jasa keuangan lainnya, baik yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
8. Asosiasi Profesi Sektor Keuangan adalah organisasi profesi yang menaungi pelaku profesi atau seseorang yang melakukan bidang pekerjaan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
