Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat berbentuk: a. pembangunan atau pengembangan infrastruktur dan media untuk mengakses materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); b. penyediaan materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) yang dapat diakses oleh Konsumen dan/atau masyarakat; dan/atau c. penyediaan dan/atau pelatihan sumber daya manusia. (2) Penyediaan materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk cetak atau noncetak. (3) Bagi Perusahaan Pergadaian Swasta, pembangunan atau pengembangan infrastruktur dan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengakses karakteristik produk dan/atau layanan, yang terdiri atas: a. deskripsi; b. manfaat; c. risiko; d. biaya; e. cara mengakses; dan f. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. (4) Bagi Perusahaan Pergadaian Swasta, bentuk penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat karakteristik produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa selebaran, brosur, dan/atau lainnya. (6) Dalam hal PUJK selain Perusahaan Pergadaian Swasta menyediakan materi Edukasi Keuangan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyediaan materi Edukasi Keuangan tidak diperhitungkan sebagai pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
Koreksi Anda