Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PUJK melaksanakan Edukasi Keuangan yang berbentuk pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen yang memiliki usaha mikro atau kecil, PUJK minimal:
a. memberikan pemahaman tentang karakteristik sektor jasa keuangan, cara menggunakan produk dan/atau layanan, serta perpajakan;
b. membantu dalam meningkatkan keterampilan keuangan untuk pengelolaan kegiatan usaha; dan
c. menginformasikan cara menggunakan akses keuangan secara berkesinambungan.
(2) PUJK yang melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan mengenai penghindaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda
