Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. lokakarya;
c. pendampingan;
d. pelatihan komunitas;
e. program penjangkauan; dan/atau
f. permainan.
(2) PUJK dapat mencantumkan simulasi pada bentuk pelaksanaan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal PUJK mencantumkan simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK wajib mencantumkan rumus perhitungan dan penyangkalan yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut hanya merupakan simulasi.
(4) Pelaksanaan kegiatan Edukasi Keuangan dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masyarakat.
Koreksi Anda
