Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali untuk kegiatan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. (2) Dalam hal PUJK tidak melaksanakan kegiatan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK dianggap tidak memenuhi kewajiban pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan. (3) Pelaksanaan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan penyampaian materi Edukasi Keuangan. (4) Materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal mencakup: a. karakteristik sektor jasa keuangan; b. karakteristik produk dan/atau layanan, yang terdiri atas: 1. deskripsi; 2. manfaat; 3. risiko; 4. biaya; 5. hak dan kewajiban; 6. cara mengakses; dan 7. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa; c. pengelolaan keuangan; dan d. perpajakan terkait produk dan/atau layanan. (5) Dalam hal PUJK memiliki produk dan/atau layanan digital, materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk mengenai produk dan/atau layanan digital. (6) Dalam hal PUJK melaksanakan kegiatan Edukasi Keuangan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas, kegiatan Edukasi Keuangan dikecualikan dari penyampaian materi Edukasi Keuangan secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Perusahaan Pergadaian Swasta.
Koreksi Anda