Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Fungsi atau unit Literasi Keuangan memiliki tugas:
a. menyusun pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
b. merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan dampak pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan yang telah dilaksanakan oleh PUJK;
d. melaporkan kepada Direksi mengenai implementasi kegiatan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
e. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan terkait kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memberikan masukan kepada unit bisnis yang melakukan riset dan pengembangan produk dan/atau layanan untuk mengembangkan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat berdasarkan hasil kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; dan
g. melakukan tugas lain untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(2) Pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal mencantumkan:
a. pemenuhan dukungan atas strategi dan/atau program untuk meningkatkan Literasi Keuangan
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. pemenuhan atas prinsip pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
c. penyusunan laporan rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
d. pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; dan
e. penyusunan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(3) Fungsi atau unit Inklusi Keuangan memiliki tugas:
a. menyusun pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
b. merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan yang telah dilaksanakan oleh PUJK;
d. memberikan masukan kepada unit bisnis yang melakukan riset dan pengembangan produk dan/atau layanan untuk menciptakan skema dan mengembangkan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat;
e. memberikan masukan kepada fungsi atau unit Literasi Keuangan untuk penyusunan materi Edukasi Keuangan terkait perluasan akses dan penyediaan produk dan/atau layanan;
f. melaporkan kepada Direksi mengenai implementasi kegiatan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
g. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan terkait kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melakukan tugas lain untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
(4) Pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a minimal mencantumkan:
a. pemenuhan dukungan atas strategi dan/atau program untuk meningkatkan Inklusi Keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. pemenuhan atas prinsip pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
c. penyusunan laporan rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
d. pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; dan
e. penyusunan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Koreksi Anda
