Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi atau unit Literasi Keuangan memiliki tugas: a. menyusun pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; b. merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan dampak pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan yang telah dilaksanakan oleh PUJK; d. melaporkan kepada Direksi mengenai implementasi kegiatan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; e. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan terkait kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memberikan masukan kepada unit bisnis yang melakukan riset dan pengembangan produk dan/atau layanan untuk mengembangkan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat berdasarkan hasil kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; dan g. melakukan tugas lain untuk meningkatkan Literasi Keuangan. (2) Pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal mencantumkan: a. pemenuhan dukungan atas strategi dan/atau program untuk meningkatkan Literasi Keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. pemenuhan atas prinsip pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; c. penyusunan laporan rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; d. pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan; dan e. penyusunan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan. (3) Fungsi atau unit Inklusi Keuangan memiliki tugas: a. menyusun pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; b. merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan yang telah dilaksanakan oleh PUJK; d. memberikan masukan kepada unit bisnis yang melakukan riset dan pengembangan produk dan/atau layanan untuk menciptakan skema dan mengembangkan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat; e. memberikan masukan kepada fungsi atau unit Literasi Keuangan untuk penyusunan materi Edukasi Keuangan terkait perluasan akses dan penyediaan produk dan/atau layanan; f. melaporkan kepada Direksi mengenai implementasi kegiatan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; g. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan terkait kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melakukan tugas lain untuk meningkatkan Inklusi Keuangan. (4) Pedoman tertulis kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a minimal mencantumkan: a. pemenuhan dukungan atas strategi dan/atau program untuk meningkatkan Inklusi Keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. pemenuhan atas prinsip pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; c. penyusunan laporan rencana kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; d. pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; dan e. penyusunan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Koreksi Anda