Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Perluasan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a dilakukan melalui penyediaan infrastruktur oleh PUJK sehingga target Konsumen dapat menjangkau:
a. PUJK; dan/atau
b. produk dan/atau layanan PUJK.
(2) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. penambahan jaringan kantor;
b. penambahan kerja sama dengan pihak lain;
c. pengembangan saluran distribusi produk dan/atau layanan;
d. penyediaan sarana khusus kepada Konsumen dan/atau masyarakat penyandang disabilitas dan/atau lanjut usia;
e. dukungan terhadap program pemerintah atau otoritas untuk meningkatkan Inklusi Keuangan;
dan/atau
f. infrastruktur lainnya.
Koreksi Anda
