Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perluasan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyediaan infrastruktur oleh PUJK sehingga target Konsumen dapat menjangkau: a. PUJK; dan/atau b. produk dan/atau layanan PUJK. (2) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. penambahan jaringan kantor; b. penambahan kerja sama dengan pihak lain; c. pengembangan saluran distribusi produk dan/atau layanan; d. penyediaan sarana khusus kepada Konsumen dan/atau masyarakat penyandang disabilitas dan/atau lanjut usia; e. dukungan terhadap program pemerintah atau otoritas untuk meningkatkan Inklusi Keuangan; dan/atau f. infrastruktur lainnya.
Koreksi Anda