Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip: a. terencana dan terukur; b. terjangkau; c. tepat sasaran; dan d. berkelanjutan. (2) PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
Koreksi Anda