Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) PUJK harus melakukan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(2) Rencana kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan:
a. nama kegiatan;
b. tujuan kegiatan;
c. bentuk pelaksanaan;
d. metode pelaksanaan;
e. materi;
f. sasaran dan/atau jumlah peserta;
g. jadwal dan/atau wilayah;
h. frekuensi pelaksanaan;
i. sumber dan jumlah biaya; dan
j. indikator dan bentuk evaluasi.
Koreksi Anda
