Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan menghindari: a. penggunaan merek produk dan/atau layanan tertentu; dan/atau b. penjualan produk dan/atau layanan tertentu. (2) PUJK yang melaksanakan kegiatan Edukasi Keuangan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas dikecualikan dari penghindaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda